Pasal 7
(1) Identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan membentuk tim. (2) Identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan: a. Aparat penegak hukum dalam hal terkait dengan tindak pidana; dan/atau b. Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan instansi teknis yang mengeluarkan perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah yang dimohon. (4) Untuk mendapatkan data yang lebih lengkap dalam kegiatan identifikasi dan inventarisasi, dilakukan tinjauan lapangan/verifikasi.
