PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELEPASAN ATAU PEMBATALAN HAK GUNA USAHA...
Pasal 5
Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada lahan yang terbakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dengan ketentuan: a. apabila kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh) persen dari luas lahan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, maka Hak Guna Usaha atau Hak Pakai dilepaskan oleh pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai atau dibatalkan seluas lahan yang terbakar; atau b. apabila lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas lahan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai membayar melalui kas Negara ganti kerugian sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah) per hektar lahan yang terbakar atau dibatalkan seluruh Hak Guna Usaha atau Hak Pakainya.
