PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELEPASAN ATAU PEMBATALAN HAK GUNA USAHA...
Pasal 4
Terhadap lahan yang terbakar: a. dalam hal masih pada tahap pengajuan permohonan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, maka pengajuan permohonan ditunda sampai diselesaikan penanganannya; atau b. dalam hal sudah terdapat Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, maka pada lahan yang terbakar dimaksud haknya dilepaskan oleh pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai atau dibatalkan Hak Guna Usaha atau Hak Pakainya.
