Pasal 3
Selain kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, setiap pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai juga mempunyai kewajiban untuk: a. memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan, menyediakan sumber daya air dan melakukan tindakan pencegahan, membuat pusat krisis pemadaman dan penanganan setelah kebakaran di lahan tanah yang diberikan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai termasuk pada lahan masyarakat sekitar; c. melakukan tata kelola air secara baik dan benar untuk menjaga lahan gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar; d. melakukan pembukaan lahan dan pekarangan yang tidak menimbulkan bencana atau kerugian secara materiil dan sosiologis terhadap Negara; e. membangun serta memelihara prasana lingkungan dan fasilitas tanah dalam lahan tersebut;
f. memfasilitasi monitoring terhadap penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan g. menanggung segala akibat yang timbul karena pemberian Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, termasuk tidak terpenuhinya kewajiban yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e atas tindakan penguasaan tanah serta penggunaan dan pemanfaatannya.
