Pasal 6
BAB 2 — TIPOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU
(1) RTH berupa kawasan/zona lainnya yang berfungsi RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kawasan/zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. kawasan/zona perlindungan setempat; c. kawasan/zona konservasi; d. kawasan/zona hutan adat; e. kawasan/zona lindung geologi; f. kawasan/zona cagar budaya; g. kawasan/zona ekosistem mangrove; h. kawasan/zona hutan produksi; i. kawasan/zona perkebunan rakyat; dan/atau j. kawasan/zona pertanian. (2) Kawasan/zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria: a. sebagai perlindungan dan keseimbangan tata air; b. kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi, mewakili ekosistem yang masih alami;
c. terdapat spesies yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. tutupan hijau didominasi pepohonan dengan stratifikasi beragam. (3) Kawasan/zona perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria: a. sebagai perlindungan badan air dan ekosistem perairan; b. memiliki lebar dan proporsi sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. didominasi ekosistem perairan, ekosistem riparian, dan/atau ekosistem pesisir; d. tutupan hijau didominasi pepohonan dengan stratifikasi beragam; dan/atau e. kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi. (4) Kawasan/zona konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki kriteria: a. memiliki daya tarik sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan peningkatan kesadaran konservasi sumber daya alam hayati; b. memiliki ekosistem khas dan merupakan habitat alami yang memberikan perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa; c. kondisi alam, baik biota maupun fisiknya masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia; dan/atau d. memiliki kesatuan masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal, hak tradisional dan lembaga adat yang masih berlaku. (5) Kawasan/zona hutan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki kriteria: a. hutan dengan fungsi konservasi, lindung dan produksi;
b. dalam kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; c. terdapat wilayah adat berupa hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat dengan batas yang jelas secara turun-temurun; d. masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh masyarakat hukum adat di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari; dan/atau e. memiliki kesatuan masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal, hak tradisional dan lembaga adat yang masih berlaku. (6) Kawasan/zona lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki kriteria: a. memiliki ciri geologi unik atau khas dan langka; b. memiliki nilai ilmiah tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan peningkatan kesadaran konservasi sumber daya alam hayati; dan/atau c. memiliki jenis fisik batuan yang mampu meluluskan air dengan lapisan penutup tanah dari pasir sampai lanau. (7) Kawasan/zona cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memiliki kriteria: a. mengandung situs cagar budaya terletak di daratan dan/atau di lautan; b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia dengan kriteria sesuai peraturan perundang- undangan; c. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas dan bukti pembentukan lanskap budaya; d. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil; dan/atau e. memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya yang perlu dilindungi bagi
tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukan kebudayaan nasional. (8) Kawasan/zona ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memiliki kriteria: a. koridor menerus/kontinu di sepanjang pantai dengan lebar sempadan sesuai peraturan perundang-undangan; b. berada pada pantai lumpur atau lumpur berpasir dan mengalami pasang surut air laut; c. berada pada kemiringan lereng sesuai peraturan perundang-undangan; dan/atau d. tutupan hijau didominasi pepohonan hutan mangrove dengan stratifikasi beragam. (9) Kawasan/zona hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memiliki kriteria: a. kawasan/zona hutan yang memproduksi hasil hutan; b. memiliki keragaman vegetasi tinggi; c. dilakukan dengan pendekatan agroforestri; dan/atau d. hutan di luar kawasan/zona lindung, kawasan/zona hutan suaka alam, kawasan/zona hutan pelestarian alam dan taman buru. (10) Kawasan/zona perkebunan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i memiliki kriteria: a. tutupan hijau didominasi tanaman berkayu atau jenis lainnya; b. bukan merupakan perkebunan monokultur dan memiliki keragaman vegetasi lokal dengan stratifikasi lengkap; c. dilakukan dengan pendekatan agroforestri; dan/atau d. mempertimbangkan perlindungan badan air, baik air permukaan yang berupa air kolam, air selokan, air sungai, air danau, dan air bendungan, maupun air tanah serta air sumur, yang kemungkinan mempengaruhi kegiatan usaha perkebunan rakyat.
(11) Kawasan/zona pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j memiliki kriteria: a. memiliki kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian; b. memiliki keragaman vegetasi lokal dengan stratifikasi lengkap dan bukan merupakan pertanian monokultur; c. dilakukan dengan pendekatan agroforestri; dan/atau d. mempertimbangkan perlindungan badan air, baik air permukaan yang berupa air kolam, air selokan, air sungai, air danau, dan air bendungan, maupun air tanah serta air sumur, yang kemungkinan mempengaruhi kegiatan usaha pertanian.
