Pasal 5
BAB 2 — TIPOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU
(1) RTH berupa kawasan/zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. rimba kota; b. taman kota; c. taman kecamatan; d. taman kelurahan; e. taman rukun warga (RW); f. taman rukun tetangga (RT); g. pemakaman; dan/atau h. jalur hijau. (2) Rimba kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memiliki kriteria: a. hamparan lahan berbentuk memanjang/jalur dan/atau mengelompok sebagai tempat tumbuh vegetasi dengan stratifikasi lengkap, rapat, dan beragam di dalam Wilayah Kota atau Kawasan Perkotaan; b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati; c. berfungsi utama sebagai ruang penyangga ekosistem alami dan membentuk kesatuan ekologis; d. sebagai daerah resapan air; e. sebagai pengendali iklim mikro; f. sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat secara terbatas; g. membatasi perkembangan Wilayah Kota atau Kawasan Perkotaan; h. memiliki radius pelayanan 5.000 m (lima ribu meter); i. memiliki luas paling kecil 100.000 m2 (seratus ribu meter persegi); dan
j. proporsi rimba kota terdiri atas:
- paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) tutupan hijau; dan
- sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan. (3) Taman kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki kriteria: a. lahan terbuka yang berfungsi sosial budaya dan estetika sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi, atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kota atau Kawasan Perkotaan; b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati; c. sebagai daerah resapan air; d. sebagai pengendali iklim mikro; e. sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat; f. memiliki radius pelayanan 5.000 m (lima ribu meter); g. memiliki luas paling kecil 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi); dan h. proporsi RTH taman kota terdiri atas:
- paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) tutupan hijau; dan
- sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan. (4) Taman kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memiliki kriteria: a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kecamatan; b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati; c. sebagai daerah resapan air; d. sebagai pengendali iklim mikro; e. sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat; f. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
g. memiliki luas paling kecil 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi); dan h. proporsi RTH taman kecamatan terdiri atas:
paling sedikit 80% (delapan puluh persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan. (5) Taman kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memiliki kriteria: a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kelurahan; b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati; c. sebagai daerah resapan air; d. sebagai pengendali iklim mikro; e. sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat; f. memiliki radius pelayanan 700 m (tujuh ratus meter); g. memiliki luas paling kecil 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan h. proporsi RTH taman kelurahan terdiri atas:
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan. (6) Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memiliki kriteria: a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkungan 1 (satu) RW; b. sebagai daerah resapan air; c. sebagai pengendali iklim mikro; d. sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat; e. memiliki radius pelayanan 350 m (tiga ratus lima puluh meter); f. memiliki luas paling kecil 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan g. proporsi RTH taman RW terdiri atas:
paling sedikit 60% (enam puluh persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan. (7) Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memiliki kriteria: a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkungan 1 (satu) RT; b. sebagai daerah resapan air; c. sebagai pengendali iklim mikro; d. sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat; e. memiliki radius pelayanan 100 m (seratus meter); f. memiliki luas paling kecil 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi); dan g. proporsi RTH taman RT terdiri atas:
paling sedikit 50% (lima puluh persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan. (8) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memiliki kriteria: a. sebagai tempat penguburan jenazah; b. sebagai daerah resapan air; c. sebagai pengendali iklim mikro; d. sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat secara terbatas; e. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter); f. memiliki luas perpetakan paling kecil 1,2 m2 (satu koma dua meter persegi) per kapita; dan g. proporsi pemakaman terdiri atas:
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan. (9) Jalur hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit memiliki kriteria:
a. jalur penempatan tanaman serta elemen lanskap lainnya terletak pada ruang milik jalan maupun pada ruang pengawasan jalan; b. lebar jalur hijau sempadan jalan, sempadan jalur kereta api dan sempadan jaringan transmisi dan gardu listrik sesuai peraturan perundang- undangan; c. proporsi jalur hijau terdiri atas paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau dan sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan; d. sebagai daerah resapan air; e. sebagai pengendali iklim mikro; dan f. sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat secara terbatas.
