PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 4
BAB 2 — TIPOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Tipologi RTH dikelompokkan menjadi: a. kawasan/zona RTH;
b. kawasan/zona lainnya yang berfungsi RTH; dan c. objek ruang berfungsi RTH. (2) Tipologi RTH ditentukan berdasarkan aspek fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
