PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 3
BAB 2 — TIPOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU
(1) RTH terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. (2) RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kota atau Kawasan Perkotaan. (3) RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. RTH Publik paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan b. RTH Privat paling sedikit 10% (sepuluh persen). (4) Penyediaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pemanfaatan RTNH dan RTB.
