Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyediaan dan pemanfaatan RTH mempertimbangkan aspek fungsi: a. ekologis; b. resapan air; c. ekonomi; d. sosial budaya; e. estetika; dan f. penanggulangan bencana. (2) Fungsi ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penghasil oksigen; b. bagian paru-paru kota; c. pengatur iklim mikro; d. peneduh; e. penyerap air hujan; f. penyedia habitat vegetasi dan satwa; g. penyerap dan penjerap polusi udara, polusi air, dan polusi tanah; h. penahan angin; dan/atau i. peredam kebisingan. (3) Fungsi resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. area penyedia resapan air; b. area penyedia pengisian air tanah; dan/atau c. pengendali banjir. (4) Fungsi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pemberi jaminan peningkatan nilai tanah; b. pemberi nilai tambah lingkungan kota; dan/atau c. penyedia ruang produksi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan/atau wisata alam. (5) Fungsi sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pemertahanan aspek historis; b. penyedia ruang interaksi masyarakat; c. penyedia ruang kegiatan rekreasi dan olahraga;
d. penyedia ruang ekspresi budaya; e. penyedia ruang kreativitas dan produktivitas; f. penyedia ruang dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan; dan/atau g. penyedia ruang pendukung kesehatan. (6) Fungsi estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. peningkat kenyamanan lingkungan; b. peningkat keindahan lingkungan dan lanskap kota secara keseluruhan; c. pembentuk identitas elemen kota; dan/atau d. pencipta suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. (7) Fungsi penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. pengurangan risiko bencana; b. penyedia ruang evakuasi bencana; dan/atau c. penyedia ruang pemulihan pascabencana.
