PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 24
BAB 4 — PEMANFAATAN RTH
(1) Pemanfaatan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diberikan insentif dalam upaya untuk mewujudkan RTH yang berkualitas. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota; b. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota; e. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya; dan f. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat.
