PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 23
BAB 4 — PEMANFAATAN RTH
(1) Pemanfaatan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan berdasarkan tipologi RTH berupa: a. Pemanfaatan kawasan/zona RTH; b. Pemanfaatan kawasan/zona lainnya yang berfungsi RTH; dan c. Pemanfaatan objek ruang berfungsi RTH.
(2) Ketentuan mengenai pemanfaatan RTH berdasarkan tipologi RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
