PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 22
BAB 4 — PEMANFAATAN RTH
(1) Pemanfaatan RTH mencakup: a. RTH Publik; b. RTH Privat; dan c. RTH Privat yang dimanfaatkan publik. (2) Pemanfaatan RTH Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dikenakan biaya. (3) RTH Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan sesuai kepemilikannya. (4) RTH Privat yang dimanfaatkan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sesuai dengan perjanjiaan atau kerja sama.
