Pasal 25
BAB 5 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH dapat berupa: a. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota; b. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
c. kerja sama antara Pemerintah Daerah Khusus Ibukota dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. kerja sama antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya; dan e. kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan selesainya pemanfaatan ruang dalam RTRW kabupaten/kota, RDTR kabupaten/kota, atau RTR Daerah Khusus Ibu Kota dan dapat ditinjau kembali saat revisi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dapat berupa pengakuan RTH bersama yang paling sedikit dilakukan melalui mekanisme: a. sewa lahan; b. pengelolaan lahan RTH; atau c. pembelian/pembebasan lahan. (4) Pengakuan RTH bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil penilaian ahli. (5) Kerja sama dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengakuan RTH bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimiliki dan dikelola oleh beberapa Pemerintah Daerah yang berada dalam satu kesatuan ekologis dan digunakan untuk kepentingan Masyarakat.
