PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 17
BAB 3 — PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Identifikasi pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya. (2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perangkat daerah; dan/atau b. Masyarakat.
