PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 16
BAB 3 — PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU
Identifikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d berdasarkan sumber pendanaan pemerintah dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
