PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 15
BAB 3 — PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Peningkatan kuantitas dan kualitas RTH berdasarkan IHBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e dilakukan dengan metode perhitungan RTH berdasarkan pembobotan, faktor hijau-biru INDONESIA, dan bonus elemen. (2) Metode perhitungan berdasarkan pembobotan dan faktor hijau-biru INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan kriteria penilaian pada aspek ekologis, sosial budaya, resapan air, ekonomi, estetika, dan penanggulangan bencana. (3) Metode perhitungan berdasarkan bonus elemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria penilaian pada aspek evapotranspirasi, penyerapan/penjerapan polutan, porositas, permeabilitas, dan biodiversitas.
