Pasal 10
BAB 3 — PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Penyediaan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mencakup kegiatan: a. perencanaan; b. penyediaan lahan; dan c. perancangan. (2) Penyediaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif dalam upaya untuk mewujudkan RTH yang berkualitas. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota; b. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota; e. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya; dan
f. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. pemanfaatan tanah telantar yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kerja sama pemanfaatan tanah yang bersumber dari bank tanah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; c. pemberian kompensasi kepada petani yang dapat mempertahankan luasan lahan sawahnya dan/atau perkebunannya; dan/atau d. bentuk insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
