PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 9
BAB 3 — PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Penyediaan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah untuk RTH Publik; dan b. Masyarakat untuk RTH Privat. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan b. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota. (3) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan RTH Publik untuk sebagian tanah yang dimilikinya melalui perjanjian atau kerja sama dengan Pemerintah Daerah. (4) Penyediaan RTH Publik dapat berasal dari aset yang dikuasai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi. (5) Penyediaan RTH Publik dilaksanakan melalui konsultasi publik pada penyusunan RTR.
