PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 11
BAB 3 — PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Perencanaan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi bagian dalam proses penyusunan RTRW kabupaten/kota, RDTR kabupaten/kota, dan RTR Daerah Khusus Ibu Kota. (2) Perencanaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. identifikasi RTH existing; b. identifikasi RTH potensial; c. identifikasi kategori; d. identifikasi sumber pendanaan; e. identifikasi pemangku kepentingan; dan f. perumusan rencana penyediaan RTH berdasarkan IHBI.
