Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
(1) Izin Lokasi diterbitkan oleh Lembaga OSS dalam bentuk keputusan pemberian Izin Lokasi. (2) Keputusan pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Keputusan pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (4) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sah dan mengikat, serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (5) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicetak (print out).
