Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan pendaftaran Izin Lokasi secara elektronik melalui Lembaga OSS. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Pernyataan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; c. Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen; d. Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
e. Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon; f. rencana kegiatan usaha; g. bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah; dan h. surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup. (3) Persyaratan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf g dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
