PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
(1) Keputusan pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disertai dengan Peta Izin Lokasi. (2) Peta Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peta Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kantor Pertanahan sebagai dasar dalam memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
