Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
(1) Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan Komitmen, Pelaku Usaha hanya dapat melakukan kegiatan perolehan tanah setelah Izin Lokasi efektif berlaku pada lokasi yang ditunjuk dalam Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan. (2) Dalam hal Izin Lokasi tanpa Komitmen, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku, dan Pelaku Usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah. (3) Dalam hal akan menggunakan atau memanfaatkan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui Lembaga OSS. (4) Dalam hal Pelaku Usaha memperoleh tanah di luar lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), permohonan Hak atas Tanah dimaksud tidak dapat diproses.
