PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
(1) Terhadap tanah yang telah diterbitkan keputusan pemberian Izin Lokasi, dilarang menerbitkan Izin Lokasi baru untuk subjek yang berbeda. (2) Dalam hal diterbitkan keputusan pemberian Izin Lokasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Lokasi baru tersebut batal demi hukum.
