PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
(1) Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan komitmen, Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan Pelaku Usaha tidak menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen, Izin Lokasi dinyatakan batal.
