PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
(1) Izin Lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dipergunakan sebagai syarat bagi Pelaku Usaha untuk mengajukan permohonan hak atas tanah. (2) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
