PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
(1) Pemberian persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ditandatangani oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pemberian persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi maupun antar Daerah Provinsi, ditandatangani oleh masing-masing Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pemberian persetujuan atau penolakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
