PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
Izin Lokasi dinyatakan batal, apabila: a. Hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat penolakan atas permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; dan/atau b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan penolakan.
