Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pertimbangan teknis pertanahan dengan: a. memberikan persetujuan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal:
- hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat diterimanya permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; atau 2) lebih dari 10 (sepuluh) Hari, Kantor Pertanahan tidak memberikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); atau b. menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal Kantor Pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis pertanahan. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak memberikan persetujuan atau
penolakan maka dianggap telah menyetujui permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi. (4) Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku setelah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: a. menerbitkan persetujuan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; atau b. tidak memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal terjadi keadaan darurat dan/atau terjadi peristiwa di luar kendali manusia (force majeure) yang menyebabkan Izin Lokasi belum terselesaikan, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pemerintah Daerah menyampaikan keadaan force majeure kepada Lembaga OSS sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
