PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN JANGKA WAKTU
Dalam hal di atas tanah Izin Lokasi telah terbit izin usaha pertambangan dan/atau izin usaha lainnya, harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah atau pemegang izin usaha pertambangan dan/atau izin usaha lainnya.
