Pasal 8
BAB 4 — SISTEM PELAKSANAAN PENDIDIKAN
(1) Pelaksanaan proses pendidikan melalui kegiatan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan model pembinaan karakter di STPN di luar kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dengan metode among asuh (asah, asih, asuh) yang ditetapkan oleh Ketua. (2) Metode among asuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan teknik instruksi, persuasi, pemberian kepercayaan dan tanggung jawab, pemberian penghargaan dan hukuman, dan keteladanan. (3) Kegiatan pengasuhan di luar pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan harian; dan b. kegiatan terprogram. (4) Kegiatan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua. (5) Kegiatan terprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. kesamaptaan; b. Latihan Dasar Kedisiplinan; c. Latihan Dasar Khusus; d. Latihan Dasar Kepemimpinan; e. marching band; dan f. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
