PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 7
BAB 4 — SISTEM PELAKSANAAN PENDIDIKAN
(1) Pelaksanaan proses pendidikan melalui kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu, yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. diskusi kelompok; b. simulasi; c. studi kasus; dan d. pembelajaran:
- kolaboratif;
- kooperatif;
- berbasis proyek; dan
- berbasis masalah atau metode pembelajaran lainnya yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (3) Metode pembelajaran pada setiap mata kuliah, dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk kegiatan yang terdiri atas: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. praktikum; e. praktik kerja lapangan atau bentuk praktik lain yang sejenis, f. penelitian; dan g. pengabdian masyarakat yang terkait dengan pembelajaran. (5) Proses pembelajaran di setiap mata kuliah harus sesuai dengan rencana pembelajaran semester.
(6) Rencana pembelajaran semester sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib disusun dan dikembangkan oleh Dosen sebelum memulai pelaksanaan proses pembelajaran.
