PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 9
BAB 5 — KURIKULUM DAN BEBAN STUDI
(1) Kurikulum Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
(2) Penyusunan atau perubahan kurikulum Program Studi Diploma IV Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kebijakan menteri; b. tahap perkembangan studi; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan tugas bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; dan d. peraturan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi.
