PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN DAN SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA
(1) Seleksi Penerimaan Calon Taruna dilaksanakan oleh STPN dan Biro Organisasi dan Kepegawaian. (2) Seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas kebutuhan lulusan Program Studi Diploma IV Pertanahan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Dalam hal kebutuhan lulusan Program Studi Diploma IV Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, seleksi penerimaan diselenggarakan berdasarkan jumlah kebutuhan tahun sebelumnya. (4) Calon Taruna yang telah lulus seleksi penerimaan ditetapkan sebagai Taruna Program Studi Diploma IV Pertanahan oleh Menteri.
