PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 5
BAB 4 — SISTEM PELAKSANAAN PENDIDIKAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan dilaksanakan dengan Sistem SKS. (2) Program Studi Diploma IV Pertanahan mempunyai konsentrasi: a. manajemen pertanahan; dan b. perpetaan. (3) Konsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Konsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
