PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN DAN SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA
(1) Calon Taruna, berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan status tugas belajar. (2) Persyaratan calon Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian, kementerian/lembaga lain atau Pemerintah Daerah dalam lingkup tugas keagrariaan/pertanahan dan tata ruang, dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; b. pendidikan paling rendah:
- lulusan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling kurang 2,75 (dua koma tujuh lima); atau
- lulusan Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dengan jurusan Ilmu Pengetahuan Alam/Ilmu Pengetahuan Sosial atau Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Teknik Menengah dengan jurusan Bangunan, Survei Pemetaan, Komputer, Geomatika, Pertambangan dan/atau jurusan lain yang linier dengan Program Studi Pertanahan, dengan nilai rata-rata ijazah paling sedikit 7,50 (tujuh koma lima puluh); dan c. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Ketua dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
