PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 23
BAB 9 — EVALUASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Untuk peningkatan penyelenggaraan pendidikan, dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Ketua melaporkan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pendidikan kepada Menteri dengan tembusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
