PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 22
BAB 8 — HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Penerapan sanksi dilakukan melalui: a. proses pemeriksaan; dan b. rapat unsur pimpinan dan/atau unsur terkait yang ditentukan oleh Ketua. (2) Penetapan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran akademik dilakukan oleh Ketua. (3) Penetapan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
