Pasal 21
BAB 8 — HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Hak Taruna, meliputi: a. bebas tugas dari kantor asalnya selama mengikuti pendidikan; b. memiliki kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk mengkaji ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan norma akademik yang berlaku; c. memperoleh pendidikan dan pengajaran, pelatihan, bimbingan, layanan bidang administrasi dan akademik;
d. memanfaatkan sarana dan prasarana STPN untuk kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku; e. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan g. memperoleh hak lainnya yang ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Kewajiban Taruna, meliputi: a. menaati dan melaksanakan peraturan perundang- undangan kepegawaian; b. menaati dan melaksanakan peraturan akademik serta ketentuan yang berlaku; c. mengikuti perkuliahan sesuai dengan Kartu Rencana Studi-nya dan kegiatan lain sesuai dengan kalender akademik STPN; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater STPN dan Kementerian; e. ikut memelihara sarana/prasarana, kebersihan dan ketertiban Kampus STPN; f. menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya sebelum keberangkatan ke STPN; g. menjaga hubungan baik dan saling hormat- menghormati antara sesama Taruna, dosen dan karyawan serta masyarakat; h. tidak melakukan perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar kampus; i. tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; j. tidak melakukan ancaman, fitnah, dan atau kekerasan dan membawa senjata; k. tidak membela Taruna yang terkena pelanggaran disiplin; l. melaksanakan studi sesuai dengan ketentuan; m. memakai pakaian seragam dan atribut sesuai dengan ketentuan; dan
n. tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan. (3) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sebagai berikut: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembatalan 1 (satu), beberapa atau seluruh mata kuliah dalam 1 (satu) semester; d. pembatasan pengambilan SKS dalam 1 (satu) semester tertentu paling banyak 12 (dua belas) SKS; e. skorsing dari kegiatan akademik dan ketarunaan paling lama 1 (satu) tahun akademik dan selama masa skorsing dikembalikan ke kementerian/ lembaga lain atau Pemerintah Daerah asal; f. penahanan ijazah asli; g. pemberhentian dari status sebagai Taruna; dan/atau h. hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengenaan sanksi kepada Taruna yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
