PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 24
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Taruna yang keluar dari pendidikan karena kemauan sendiri harus mendapat persetujuan dari Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian dan mengembalikan biaya studi. (2) Tata cara pemberian persetujuan dan pengembalian biaya studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua.
