PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 19
BAB 7 — PENILAIAN DAN EVALUASI
(1) Taruna yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti yudisium dan wisuda. (2) Ketentuan pelaksanaan yudisium dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua. (3) Para lulusan berhak memperoleh ijazah, transkrip akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Program Studi Diploma IV Pertanahan dengan gelar pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
