Pasal 18
BAB 7 — PENILAIAN DAN EVALUASI
(1) Taruna dinyatakan lulus setelah menempuh seluruh beban kegiatan pembelajaran dan pengasuhan, dengan ketentuan: a. pada mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama, Bahasa INDONESIA dan Etika Profesi paling rendah bernilai B; b. tidak ada Nilai E untuk seluruh mata kuliah;
c. nilai D paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total SKS; d. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari atau sama dengan 2,75 (dua koma tujuh lima); e. nilai pengasuhan paling rendah berkategori baik; dan f. memenuhi skor Test Of English as a Foreign Language yang ditentukan oleh Ketua. (2) Kelulusan Taruna dinyatakan dengan predikat: a. memuaskan, untuk IPK 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol); b. sangat memuaskan, untuk IPK 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); dan c. pujian, untuk IPK lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol). (3) Predikat pujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Taruna dengan ketentuan: a. tidak memiliki nilai D dalam waktu studi 4 (empat) tahun; b. tidak pernah terkena sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); dan c. tidak pernah melakukan pelanggaran jenis berat peraturan tata tertib kehidupan Taruna. (4) Predikat lulusan terbaik diberikan kepada Taruna dengan ketentuan: a. mendapat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi; b. nilai pengasuhan paling kurang berkategori Baik; c. tidak memiliki nilai D; d. waktu studi maksimum 4 (empat) tahun; e. tidak pernah terkena sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); dan f. tidak pernah melakukan pelanggaran jenis berat peraturan tata tertib kehidupan Taruna. (5) Taruna yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan gagal dan diberhentikan statusnya sebagai Taruna.
