PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 17
BAB 7 — PENILAIAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi prestasi akademik dilakukan pada setiap akhir semester genap dan akhir studi. (2) Seorang Taruna dapat melanjutkan studinya dari semester genap ke semester ganjil apabila mempunyai: a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Sementara paling kurang 2,50 (dua koma lima nol); dan b. nilai pengasuhan paling kurang berkategori baik sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua. (3) Taruna yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gagal dan diberhentikan statusnya sebagai Taruna.
