Pasal 15
BAB 7 — PENILAIAN DAN EVALUASI
(1) Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan Taruna dalam menempuh suatu mata kuliah, yang dinyatakan dalam kisaran huruf:
a. A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik; b. A/B setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima) berkategori lebih baik; c. B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik; d. B/C setara dengan angka 2.5 (dua koma lima) berkategori lebih cukup; e. C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; f. C/D setara dengan angka 1,5 (satu koma lima) berkategori kurang cukup; g. D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; dan h. E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang. (2) Hasil penilaian capaian pembelajaran di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). (3) Hasil penilaian capaian pembelajaran dari awal semester sampai dengan semester berjalan dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Sementara. (4) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). (5) Indeks Prestasi Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam besaran angka, dengan cara menghitung hasil perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dengan bobot SKS mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah SKS pada semester berjalan. (6) Indeks Prestasi Kumulatif Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dalam besaran angka, dengan cara menghitung hasil perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dengan bobot SKS mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang telah ditempuh dari semester awal sampai dengan semester berjalan. (7) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan dalam besaran angka, dengan
cara menghitung hasil perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dengan bobot SKS mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang telah ditempuh.
