PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi...
Pasal 14
BAB 7 — PENILAIAN DAN EVALUASI
(1) Penilaian terhadap Taruna meliputi penilaian atas kegiatan: a. pembelajaran; dan b. pengasuhan. (2) Penilaian kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas penilaian proses dan hasil belajar Taruna dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran. (3) Penilaian kegiatan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas penilaian kesamaptaan, kepribadian dan sikap perilaku Taruna selama mengikuti pendidikan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penilaian kegiatan pembelajaran dan pengasuhan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua.
