PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN PELEPASAN ATAU PENGALIHAN HAK...
Pasal 5
(1) Hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain. (2) Dalam hal peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena waris dan ahli waris merupakan Orang Asing, Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di INDONESIA. (3) Peralihan hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
