Pasal 6
(1) Apabila Orang Asing/ahli waris tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. (2) Keterangan mengenai Orang Asing/Ahli Waris yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak karena meninggalkan INDONESIA atau tidak lagi mempunyai izin tinggal, diperoleh dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat maka rumah dan tanahnya: a. di lelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; atau b. menjadi milik pemegang Hak Milik atau Hak Pengelolaan, dalam hal rumah tersebut dibangun di
atas tanah berdasarkan perjanjian. (4) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil lelang sebagaimana ayat (4) diberikan kepada Orang Asing/Ahli Waris, setelah dikurangi dengan biaya lelang serta barang atau biaya lain yang telah dikeluarkan.
