PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN PELEPASAN ATAU PENGALIHAN HAK...
Pasal 4
(1) Hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. (2) Dalam hal rumah tunggal dengan Hak Pakai di atas Hak Milik, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Milik.
(3) Dalam hal rumah tunggal atau Satuan Rumah Susun dengan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
