Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Objek Konsolidasi Tanah dapat berasal dari: a. tanah yang sudah terdaftar; b. tanah hak yang belum terdaftar; c. tanah Negara yang sudah dikuasai/digarap; dan/atau d. tanah aset BUMN/BUMD/Badan Hukum lainnya yang sudah dilepaskan dan/atau dikuasai masyarakat. (2) Konsolidasi Tanah pada tanah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya penyelesaian sengketa dan/atau konflik pertanahan. (3) Objek Konsolidasi Tanah dapat terdiri dari satu atau lebih bidang tanah yang ditata dengan mengedepankan peningkatan nilai tambah kawasan dan kepentingan sosial. (4) Kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penataan kawasan bencana, penyediaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penataan kawasan kumuh, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan program strategis Nasional lainnya.
