Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Subjek Konsolidasi Tanah merupakan peserta yang memenuhi syarat yaitu Perorangan Warga Negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum, yang berkedudukan selaku: a. pemegang hak; dan b. penggarap tanah Negara. (2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Hukum yang dapat menjadi subjek hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Konsolidasi Tanah dapat diselenggarakan apabila disepakati oleh paling sedikit 60 % (enam puluh persen) dari peserta Konsolidasi Tanah. (4) Dalam hal terdapat pemegang hak/penggarap tanah yang tidak bersedia menjadi peserta Konsolidasi Tanah, pemegang hak/penggarap tanah dapat mengalihkan hak/penguasaan/garapan tanahnya kepada pihak lain yang bersedia menjadi peserta. (5) Dalam hal pemegang hak/penggarap tanah tidak bersedia mengalihkan kepada pihak lain dan tidak bersedia untuk ikut Konsolidasi Tanah, maka dilakukan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
